Tampilkan postingan dengan label Dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dosen. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Januari 2016


Dalam tahapannya untuk mengembangkan diri menjadi Universitas yang menyediakan program studi pendidikan, Stikes perintis ingin menyeleksi penerimaan pegawai dalam hal ini berpropesi sebagai dosen di Universitas Perintis Rafki Ismail. Adapun posisi yang dibutuhkan yaitu:
Dosen Pendidikan Bahasa Inggris sebanyak 6 orang
Requirement dari posisi yang ditawarkan adalah:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Minimal memiliki gelas S2 pendidikan bahasa Inggris
3. Lulusan dari PTN/PTS/PT LN dengan IPK S1 min.3.10 dan/atau IPK S2 min. 3.10
4. Usia maksimal lulusan S2 35 tahun.
5. Mempunyai kemampuan bekerja sama yang baik
6. Bersedia bekerja full time
Kandidat yang memenuhi persyaratan tersebut diatas dapat segera mengirimkan lamarannya ke :
STIKES/STIFI Perintis
Jl. Adinegoro KM 17 Simpang Kalumpang Padang. 200 Meter dari Bypass, Kampung Jambak, Lubuk Buaya, Padang, Sumatra Barat, Indonesia
Selambat-lambatnya tanggal 28 Januari 2016

Paparan di bawah ini disalin langsung dari leaflet acara penetapan registrasi pendidik di lingkungan Kemenristekdikti, berikut adalah beberapa perubahan/penambahan tentang tatacara dan persyaratan untuk memperoleh NIDN, NIDK dan NUP.

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Nomor Urut Pendidik (NUP):
adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.

Hak Dosen yang memiliki NIDN:
a. PNS atau PPPK:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 6 dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal.

b. PTS:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 4 s.d 6 dapat dibiayai oleh APBN

Hak Dosen Pemilik NIDK
a. Dosen PTN berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.

Angka 1 s.d 4 dibiayai oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui APBN/BOPTN/Block Grant/PNBP atau sumber lain yang sah.

b. Dosen PTS berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
7. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN.

Hak Dosen/Instruktur/Tutor yang memiliki NUP:
1. memperoleh honor sesuai dengan Perjanjian Kerja;
2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
Angka 1 dan 2 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing.

Persyaratan Umum Untuk Mendapatkan NIDN, NIDK dan NUP:
1. Kartu Identitas;
2. Ijazah seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh;
3. Surat Keputusan sebagai Dosen/Instruktur/Tutor;
4. Surat Perjanjian Kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Calon Dosen/Instruktur/Tutor;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit;
6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa informasi dalam dokumen yang diusulkan adalah benar;
7. Pas Photo 4×6

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDN:
Surat Keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDK:
1. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Ka. Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif;
2. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Dosen Asing:
1. Izin kerja di Indonesia;
2. Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan paling sedikiti memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Persyaratan Khusus Mendapatkan NUP:
Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2016/01/13/peluncuran-penetapan-registrasi-pendidik-di-kementerian-riset-teknologi-dan-pendidikan-tinggi.html#sthash.y7tpIMcq.dpuf

JAKARTA, KOMPAS — Sertifikasi dosen perguruan tinggi negeri dan swasta yang semestinya tuntas akhir 2015 ternyata tidak mencapai target. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen harus memiliki sertifikat agar dinyatakan sebagai dosen profesional. Hingga Desember ini masih terdapat 104.925 dosen tetap atau 54,90 persen dari total 191.130 dosen tetap yang belum menjalani sertifikasi dosen.

Minggu, 10 Januari 2016


Universitas Pertamina merupakan perwujudan komitmen PT. Pertamina (Persero) sebagai salah satu BUMN terbesar di Indonesia dalam rangka memberikan konstribusi nyata pada masyarakat, bangsa, negara, dan peradaban melalui penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi. Universitas Pertamina yang dalam pengelolaannya berada dibawah Yayasan Pertamina (Pertamina Foundation) diharapkan dapat menjadi special purpose vehicle dalam proses membentuk sumber daya insani yang mumpuni untuk membangun Bangsa dan Negara.

Lowongan Kerja

Beasiswa

Arsip

Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terpopuler