Tampilkan postingan dengan label Berita Dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Dosen. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Januari 2016


Paparan di bawah ini disalin langsung dari leaflet acara penetapan registrasi pendidik di lingkungan Kemenristekdikti, berikut adalah beberapa perubahan/penambahan tentang tatacara dan persyaratan untuk memperoleh NIDN, NIDK dan NUP.

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Nomor Urut Pendidik (NUP):
adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.

Hak Dosen yang memiliki NIDN:
a. PNS atau PPPK:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 6 dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal.

b. PTS:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 4 s.d 6 dapat dibiayai oleh APBN

Hak Dosen Pemilik NIDK
a. Dosen PTN berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.

Angka 1 s.d 4 dibiayai oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui APBN/BOPTN/Block Grant/PNBP atau sumber lain yang sah.

b. Dosen PTS berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
7. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN.

Hak Dosen/Instruktur/Tutor yang memiliki NUP:
1. memperoleh honor sesuai dengan Perjanjian Kerja;
2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
Angka 1 dan 2 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing.

Persyaratan Umum Untuk Mendapatkan NIDN, NIDK dan NUP:
1. Kartu Identitas;
2. Ijazah seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh;
3. Surat Keputusan sebagai Dosen/Instruktur/Tutor;
4. Surat Perjanjian Kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Calon Dosen/Instruktur/Tutor;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit;
6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa informasi dalam dokumen yang diusulkan adalah benar;
7. Pas Photo 4×6

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDN:
Surat Keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDK:
1. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Ka. Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif;
2. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Dosen Asing:
1. Izin kerja di Indonesia;
2. Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan paling sedikiti memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Persyaratan Khusus Mendapatkan NUP:
Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2016/01/13/peluncuran-penetapan-registrasi-pendidik-di-kementerian-riset-teknologi-dan-pendidikan-tinggi.html#sthash.y7tpIMcq.dpuf

JAKARTA, KOMPAS — Sertifikasi dosen perguruan tinggi negeri dan swasta yang semestinya tuntas akhir 2015 ternyata tidak mencapai target. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen harus memiliki sertifikat agar dinyatakan sebagai dosen profesional. Hingga Desember ini masih terdapat 104.925 dosen tetap atau 54,90 persen dari total 191.130 dosen tetap yang belum menjalani sertifikasi dosen.

JAKARTA - Pengelolaan terbitan berkala ilmiah bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Ada dua permasalahan umum yang dihadapi para pengelola terbitan berkala ilmiah.

Yaitu, ketersediaan naskah bermutu dan keberlanjutan pengelolaan terbitan berkala ilmiah. Demikian disampaikan Rektor Universitas Budi Luhur Suryo Hapsoro Tri Utomo saat penyelengaraan kegiatan pelatihan ‘Pengelolaan dan Akreditasi Jurnal Elektronik-Open Journal System (OJS)’ di Serpong, Kota Tangerang Selatan, belum lama ini.


JAKARTA - Bukan hanya guru, Indonesia juga sangat kekurangan tenaga pengajar di perguruan tinggi. Bahkan, tahun ini Kemenristek Dikti mencari 10 ribu dosen.
Menristek Dikti M Nasir menyatakan, pengajuan penerimaan dosen baru tersebut dua kali lipat dari tahun lalu. Dia mengusulkan agar pengajuan tersebutdimasukkan ke dalam kuota penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

"Kebutuhan tenaga dosen sangat banyak karena saat ini ada 3.987 perguruan tinggi di Tanah Air, baik negeri maupun swasta," kata Nasir di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Nantinya, 10 ribu dosen tadi akan ditempatkan di kampus negeri maupun swasta. Para calon dosen harus memiliki latar belakang pendidikan minimal S-2.

"Ini yang kami bangun, dosen negeri yang diperbantukan di swasta," imbuh Nasir.

Di sisi lain, kata Nasir, dunia pendidikan tinggi Indonesia juga kekurangan dosen bergelar doktor. Saat ini keberadaan dosen berkualifikasi S-3 di Tanah Air kurang dari 15 persen.

"Hal tersebut akan akan berdampak pada kemajuan dan kualitas perguruan tinggi di Tanah Air," terang dia.

Dosen berkualitas dengan kualifikasi doktor menjadi kunci keberhasilan Indonesia menghadapi MEA. Upaya yang dilakukan Kemenristek Dikti yakni memberikan berbagai beasiswa untuk dosen yang ingin melanjutkan studi ke jenjang doktoral.



Setiap tahun, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menggelontorkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai para dosen menempuh studi lanjutan di luar negeri. Anggaran tersebut tercantum dalam skema Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP LN).

Para pendidik harus memenuhi berbagai syarat untuk mendapat beasiswa tersebut hingga lulus masa studi. Di tengah jalan, banyak juga dosen yang pemberian beasiswanya dihentikan.

Lowongan Kerja

Beasiswa

Arsip

Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terpopuler