JAKARTA, KOMPAS — Sertifikasi dosen perguruan tinggi negeri dan swasta yang semestinya tuntas akhir 2015 ternyata tidak mencapai target. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen harus memiliki sertifikat agar dinyatakan sebagai dosen profesional. Hingga Desember ini masih terdapat 104.925 dosen tetap atau 54,90 persen dari total 191.130 dosen tetap yang belum menjalani sertifikasi dosen.
Tampilkan postingan dengan label Serdos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serdos. Tampilkan semua postingan
Selasa, 12 Januari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)




