Kamis, 14 Januari 2016


Aurellyn Clinic, Klinik Kecantikan di Pekanbaru membuka kesempatan berkarir bagi Anda yang muda dan dinamis untuk posisi:
  1. Manajer SDM
  2. Supervisor Clinic
  3. Dokter Umum
  4. Apoteker
  5. Accounting
  6. Kasir
  7. Beautician
  8. Asisten Apoteker
  9. Security
Syarat:
  1. Berpenampilan Menarik
  2. Diutamakan Perempuan (1-8)
  3. Usia Maksimal 22 s.d 35 tahun
  4. Memiliki pengalaman dibidangnya
  5. Memiliki ketertarikan dibidang estetika
  6. Dapat berkomunikasi dengan baik
  7. Bersedia bekerja dengan shift
  8. Pendidikan minimal DIII/S1 (1-8)
  9. Diberikan pelatihan dibidang estetika
  10. mampu bekerja sama dalam tim dan bertanggung jawab
Lamaran dapat dikirim ke alamat:
AURELLYN CLINIC AESTHETICS & SURGERY
JL.JEND.SUDIRMAN NO 175 E-F  PEKANBARU
TELP. 0761 853555

Selasa, 12 Januari 2016


PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan menyalurkan dana beasiswa sebesar Rp 3 miliar bagi mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu dan berprestasi yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Disampaikan Kepala Bagian Kesra Setkab Pelalawan, Akmamul Hadi, kemarin, dana bantuan bersumber dari APBD 2016 itu merupakan program tahunan yang telah berjalan.

Diungkapkan Akmamul, pengajuan beasiswa akan mulai dibuka pada bulan Maret mendatang.
"Jenjang pendidikan yang akan diterima untuk mendapatkan bantuan beasiswa yakni D3 dan S1. Pemohon beasiswa merupakan warga Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.

Lanjut Akmamul, bagi mahasiswa jurusan eksacta, sambungnya," minimal Indeks Prestasi Komulatif (IPK) nya adalah 2,75 dan untuk jurusan sosial (non exacta) minimal IPK terakhirnya 3,25.

"Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu harus menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, diketahui camat. Dan bagi mahasiswa berprestasi wajib menunjukan IPK resmi dikeluarkan oleh pihak perguruan tinggi," urainya.

Akmamul menegaskan, program beasiswa tersebut bertujuan untuk membantu putra putri terbaik daerah untuk menyelesaikan pendidikannya.

"Nantinya, kita berharap beasiswa ini dimanfaat dengan baik oleh para penerimanya," harapnya.

Sumber : http://www.goriau.com/

Dalam tahapannya untuk mengembangkan diri menjadi Universitas yang menyediakan program studi pendidikan, Stikes perintis ingin menyeleksi penerimaan pegawai dalam hal ini berpropesi sebagai dosen di Universitas Perintis Rafki Ismail. Adapun posisi yang dibutuhkan yaitu:
Dosen Pendidikan Bahasa Inggris sebanyak 6 orang
Requirement dari posisi yang ditawarkan adalah:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Minimal memiliki gelas S2 pendidikan bahasa Inggris
3. Lulusan dari PTN/PTS/PT LN dengan IPK S1 min.3.10 dan/atau IPK S2 min. 3.10
4. Usia maksimal lulusan S2 35 tahun.
5. Mempunyai kemampuan bekerja sama yang baik
6. Bersedia bekerja full time
Kandidat yang memenuhi persyaratan tersebut diatas dapat segera mengirimkan lamarannya ke :
STIKES/STIFI Perintis
Jl. Adinegoro KM 17 Simpang Kalumpang Padang. 200 Meter dari Bypass, Kampung Jambak, Lubuk Buaya, Padang, Sumatra Barat, Indonesia
Selambat-lambatnya tanggal 28 Januari 2016

Paparan di bawah ini disalin langsung dari leaflet acara penetapan registrasi pendidik di lingkungan Kemenristekdikti, berikut adalah beberapa perubahan/penambahan tentang tatacara dan persyaratan untuk memperoleh NIDN, NIDK dan NUP.

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Nomor Urut Pendidik (NUP):
adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.

Hak Dosen yang memiliki NIDN:
a. PNS atau PPPK:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 6 dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal.

b. PTS:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 4 s.d 6 dapat dibiayai oleh APBN

Hak Dosen Pemilik NIDK
a. Dosen PTN berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.

Angka 1 s.d 4 dibiayai oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui APBN/BOPTN/Block Grant/PNBP atau sumber lain yang sah.

b. Dosen PTS berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
7. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN.

Hak Dosen/Instruktur/Tutor yang memiliki NUP:
1. memperoleh honor sesuai dengan Perjanjian Kerja;
2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
Angka 1 dan 2 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing.

Persyaratan Umum Untuk Mendapatkan NIDN, NIDK dan NUP:
1. Kartu Identitas;
2. Ijazah seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh;
3. Surat Keputusan sebagai Dosen/Instruktur/Tutor;
4. Surat Perjanjian Kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Calon Dosen/Instruktur/Tutor;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit;
6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa informasi dalam dokumen yang diusulkan adalah benar;
7. Pas Photo 4×6

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDN:
Surat Keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDK:
1. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Ka. Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif;
2. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Dosen Asing:
1. Izin kerja di Indonesia;
2. Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan paling sedikiti memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Persyaratan Khusus Mendapatkan NUP:
Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2016/01/13/peluncuran-penetapan-registrasi-pendidik-di-kementerian-riset-teknologi-dan-pendidikan-tinggi.html#sthash.y7tpIMcq.dpuf

Lowongan Kerja

Beasiswa

Arsip

Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terpopuler